Profil

Tugas
Membina dan menyelenggarakan kegiatan farmasi kepolisian di Dokkes Polri yang meliputi dukungan operasi Kepolisian yang berkaitan dengan kefarmasian, pengembangan dan penelitian produksi farmasi untuk dukungan tugas operasi Kepolisian.
Dalam melaksanakan tugas, Farmapol dibantu oleh:
- Subbidrimlur, yang bertugas:
- menyelenggarakan kegiatan manajemen pergudangan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan proses penerimaan, pemeriksaan dan penyimpanan bahan baku obat, embalase dan bahan kimia yang akan digunakan untuk produksi;
- menyelenggarakan penyaluran bahan baku ke bagian produksi; dan
- menerima hasil produksi dan membuat rencana pendistribusiannya serta menyalurkan kepada Matfaskes Pusdokkes Polri.
- Subbidprod, yang bertugas:
- menyusun rencana kebutuhan bahan baku obat, embalase dan bahan kimia untuk proses produksi;
- menyusun spesifikasi dan formulasi sediaan farmasi dan bahan kimia yang akan diproduksi;
- melaksanakan produksi sediaan farmasi dan perangkat kesehatan khusus untuk kepentingan tugas operasi kepolisian dan pelayanan kesehatan; dan
- menyelenggarakan evaluasi hasil produksi.
- Subbid Mutu, yang bertugas:
- menyelenggarakan pemeriksaan mutu bahan baku obat, bahan kimia yang akan digunakan untuk pra dan pasca produksi secara fisika, kimia dan mikrobiologi;
- melaksanakan pengawasan dan pengaturan pada setiap tahap proses produksi, proses metode analisa dan sistem agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan pemastian mutu produk farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pemeriksaan sediaan farmasi yang diduga illegal, palsu dan sub standar untuk kepentingan penyidikan; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan dengan instansi terkait.
Fungsi
- penyusunan rencana kebutuhan, spesifikasi dan formulasi serta ketentuan sediaan farmasi yang akan diproduksi;
- pelaksanaan produksi dan evaluasi sediaan farmasi dan perangkat kesehatan khusus untuk kepentingan tugas operasi kepolisian dan pelayanan kesehatan;
- penyelenggaraan kegiatan manajemen pergudangan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan pengawasan dan pemastian mutu bahan baku obat, embalase dan bahan kimia secara fisika, kimia dan mikrobiologi;
- penyelenggaraan pemastian mutu produk farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pemeriksaan sediaan farmasi yang diduga illegal, palsu dan sub standar untuk kepentingan penyidikan; dan
- pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan dengan instansi terkait.
ADMIN
Terakhir diubah: 2 hari yang lalu