Satker / Pusdokkes Polri / Bidang Pelayanan Kesehatan

BIDYANKES ROKESPOL

BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

Profil


Tugas

Menyelenggarakan pembinaan fungsi pelayanan kesehatan    di tingkat Pusat dan Kewilayahan yang meliputi pelayanan kesehatan dasar (promotive, preventif, kuratif dan rehabilitatif), pelayanan kesehatan lanjutan serta pengendalian penyakit.

Dalam melaksanakan tugas, Bidyankes  dibantu oleh:

  • Subbidkeslan, yang bertugas: 
  1. penyelenggaraan pembinaan pelayanan kesehatan lanjutan sesuai standar pelayanan kesehatan; 
  2. pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam bentuk bimbingan teknis akreditasi dan bimbingan teknis lainnya pada pelayanan kesehatan lanjutan;
  3. pembinaan manajemen dan kinerja keuangan Rumah Sakit Bhayangkara;
  4. pembinaan pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara menjadi Satker Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU);
  5. pembinaan manajemen dan kinerja pelayanan untuk pembentukan dan pengembangan FKRTL Polri; 
  6. penyelenggaraan rujukan ke fasilitas kesehatan di luar Polri yang memiliki sarana dan prasarana lebih tinggi;
  7. penyelenggaraan pelatihan untuk peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM di bidang pelayanan Kesehatan lanjutan; 
  8. pemberian bimbingan teknis, advokasi, konsultasi, dan atau pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan Kesehatan lanjutan; 
  9. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan konsultasi bagi Rumah Sakit Bhayangkara menjadi BLU; dan
  10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan di bidang pelayanan Kesehatan lanjutan.
  • Subbidkesdas, yang bertugas:
  1. penyelenggaraan pembinaan pelayanan kesehatan dasar sesuai standar pelayanan kesehatan;
  2. pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam bentuk bimbingan teknis akreditasi dan asistensi peningkatan pelayanan kesehatan dasar;
  3. pembinaan manajemen, kinerja dan tata kelola pelayanan kesehatan untuk pengembangan dan peningkatan mutu layanan di FKTP Polri;  
  4. pembinaan dan monev rekonsiliasi jumlah kepesertaan BPJS kesehatan dan pengelolaan PNBP kapitasi dan non kapitasi di lingkungan Polri;
  5. Penyusunan standar pedoman dan prosedur pelayanan kesehatan dasar di FKTP Polri.
  6. penyelenggaraan pelatihan untuk peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM di bidang pelayanan kesehatan dasar; 
  7. penyelenggaraan dan pembinaan pelayanan Keluarga Berencana di lingkungan Polri;
  8. pemberian bimbingan teknis, advokasi, konsultasi, dan atau pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan dasar; dan
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan di bidang pelayanan kesehatan dasar.
  • Subbiddalkit, yang bertugas:
  1. penyelenggaraan pembinaan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular; 
  2. penyelenggaraan pembinaan di bidang imunisasi;
  3. penyelenggaraan pelatihan untuk peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; 
  4. pemberian bimbingan teknis, advokasi, konsultasi, dan atau pendidikan dan pelatihan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; dan
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.


Fungsi

  • penyelenggaraan pembinaan pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan lanjutan sesuai standar pelayanan kesehatan; 
  • pelaksanaan bimbingan akreditasi pada pelayanan kesehatan dasar dan Kesehatan lanjutan;
  • pembinaan manajemen dan kinerja pelayanan untuk pengembangan Faskes Polri; 
  • penyelenggaraan rujukan ke fasilitas kesehatan di luar Polri yang memiliki sarana dan prasarana lebih tinggi;
  • penyelenggaraan dan pembinaan bimbingan teknis di bidang pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit degeneratif, kesehatan keselamatan kerja, kesehatan olahraga, kesehatan gizi dan pelayanan Keluarga Berencana di lingkungan Polri; 
  • pembinaan dan monev rekonsiliasi jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di lingkungan Polri;
  • penyelenggaraan pelatihan untuk peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM di bidang pelayanan kesehatan; 
  • pembinaan melalui bimbingan teknis, monitoring, analisa dan evaluasi serta supervisi atau asistensi dalam bidang Yankes; dan
  • pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan instansi terkait.

Avatar
ADMIN Terakhir diubah: 2 hari yang lalu