RAPAT POKJA PERPANJANGAN PKS ANTARA POLRI DAN KEMENKES RI

Subbagsismet Bagbinfung Setpusdokkes Polri

Gambar Berita RAPAT POKJA PERPANJANGAN PKS ANTARA POLRI DAN KEMENKES RI

182

KUSBANDI SALATIN

Senin, 25 Mei 2026 10.05 WIB


Jakarta, Senin, 18 Mei 2026 pukul 09.00 WIB s.d. selesai, telah dilaksanakan rapat kelompok kerja (Pokja) terkait perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang Bantuan Pendanaan Pendidikan Tenaga Medis bagi Pegawai Negeri pada Polri. Kegiatan rapat bertempat di Ruang Rapat Pusdokkes Polri, Gedung Presisi Lantai 4.

Rapat Pokja ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pembahasan perpanjangan kerja sama yang bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga medis di lingkungan Polri melalui program bantuan pendanaan pendidikan. Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai aspek administratif, teknis, serta substansi kerja sama guna memastikan kesinambungan pelaksanaan program pendidikan tenaga medis bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Kegiatan PKS dipimpin oleh Brigjen Pol. dr. Nariyana, M.Kes., QHIA selaku Plt. Sespusdokkes Polri memberikan arahan dalam pelaksanaan rapat kelompok kerja (Pokja) perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Polri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang Bantuan Pendanaan Pendidikan Tenaga Medis bagi Pegawai Negeri pada Polri. Dalam arahannya disampaikan pentingnya kesinambungan kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga medis di lingkungan Polri guna mendukung pelayanan kesehatan yang optimal serta penguatan sumber daya manusia kesehatan Polri ke depan.

Peserta Rapat:

  1. Kombes Pol dr. Bambang Prasetya Sp. B., M.A.R.S., M.H. (Kabagrenmin Setpusdokkes Polri);
  2. Kombes Pol dr. Khodijah, M. M (Kabagbinfung Setpusdokkes Polri);
  3. Pembina I drg. Anggelika Srihartini (Plt Kasubbag Sismet Bagbinfung Setpusdokkes Polri)
  4. AKBP Titi Trisnowati, A.Md.Kep (Kasubbag Infolahta Bagbinfung Setpusdokkes Polri
  5. AKBP Moch Fajar Alam, S.T., M. Kom. (Kasubbag SDM Bagrenmin Setpusdokkes Polri);
  6. AKBP Tesyar RP, SIK (Kasubag Progtas Bagkoorprog Rokerma KL Stamaops Polri)
  7. Iptu Hilal (Pamin Nonlem Divkum Polri)
  8. Penda I Meiry C (PS Paur Urtakah Subbagtakah Setum Polri)
  9. Staf Bagbinfung Setpusdokkes Polri;
  10. Staf Subbag Takah Setum Polri.

Dari Kemenkes RI:

  1. dr. Dewi Indra Sari (Katimker Penyelenggaraan Beasiswa)
  2. Sera Andini (Setditjen SDMK)
  3. Riska Dwi P (Setditjen SDMK)
  4. Fiska Aprilia (Dit penyediaan SDMK)
  5. Liliek Sulistyowardani (Dit Penyediaan SDMK)

Dalam pelaksanaan rapat kelompok kerja (Pokja) perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Polri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, telah disepakati judul kerja sama yaitu “Bantuan Pendanaan Pendidikan Tenaga Medis bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Perjanjian kerja sama tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Ditjen Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI dari pihak Kementerian Kesehatan RI dan Kapusdokkes Polri dari pihak Polri. Adapun maksud Perjanjian Kerja Sama ini yaitu sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka pelaksanaan bantuan pendanaan pendidikan tenaga medis bagi Pegawai Negeri pada Polri. Sementara tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut adalah untuk mendukung pelaksanaan bantuan pendanaan pendidikan tenaga medis guna meningkatkan kualitas dan pemenuhan kebutuhan tenaga medis pada fasilitas kesehatan Polri.

Dalam rapat juga dibahas ruang lingkup kerja sama yang meliputi pertukaran data dan/atau informasi, peserta bantuan pendanaan pendidikan, bantuan pendanaan pendidikan, serta pengabdian pasca pendidikan. Peserta bantuan pendanaan pendidikan diusulkan oleh pihak kesatu, yaitu personel yang bertugas di Dokkes Polri sesuai perencanaan kebutuhan tenaga medis pada fasilitas kesehatan Polri. Selain itu, peserta yang dimaksud merupakan personel yang akan maupun sedang melaksanakan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi pada instansi penyelenggara pendidikan. Terkait pengabdian pasca pendidikan, disepakati bahwa peserta yang telah menyelesaikan pendidikan wajib melaksanakan pengabdian selama 1 (satu) tahun pada fasilitas kesehatan yang ditentukan oleh pihak kedua sesuai lokus pengabdian atau di Rumah Sakit Bhayangkara terdekat berdasarkan rekomendasi pihak kesatu. Penentuan lokus pengabdian dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan pihak kedua. Ketentuan pengabdian tersebut mulai berlaku bagi peserta yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pendanaan pendidikan Kementerian Kesehatan sejak tahun 2025.

Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama ini disepakati selama 5 (lima) tahun. Sebagai tindak lanjut hasil rapat, format atau template perjanjian akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada instansi pemrakarsa. Selain itu, narasi kerja sama akan diperbaiki kembali sesuai hasil pembahasan rapat dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan permohonan verifikasi kepada Divkum Polri sebelum proses penandatanganan dilaksanakan.

Berita Terbaru
Berita Lainnya Subbagsismet Bagbinfung Setpusdokkes Polri
Berita Lainnya Kegiatan Pusdokkes
Kategori Berita