Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Pusdokkes Polri

Gambar Tugas & Fungsi Pusdokkes Polri

Tugas
  1. Pusdokkes Polri merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
  2. Pusdokkes Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, Identifikasi Korban Bencana (Disaster Victim Identification) dan Pelayanan Kesehatan serta Kesehatan Kesamaptaan di lingkungan Polri.

Fungsi
  1. Pembinaan dan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian serta laboratorium kedokteran kesehatan di lingkungan Mabes Polri dan di kewilayahan guna menjamin terlaksananya fungsi Dokpol, Kespol dan Labdokkes dalam mendukung tugas pokok Polri secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Penyusunan program kerja dan anggaran, pembinaanvpersonel, pembinaan fungsi dan ketatausahaan serta urusan dalam di lingkungan Pusdokkes Polri.
  3. Pengendalian dan pelaksanaan fungsi Dokkes pada operasi kepolisian dan bakti kesehatan serta rumah sakit lapangan.
  4. Pelaksanaan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian di lingkungan Mabes Polri.
  5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi logistik materiil Kesehatan dan non kesehatan dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi kedokteran kepolisian, Kesehatan kepolisian dan laboratorium kedokteran kesehatan serta pengembangan materiil dan fasilitas kesehatan di Dokkes Polri.
  6. Pembinaan dan penyelenggaraan farmasi Kepolisian di Dokkes Polri yang meliputi dukungan operasi Kepolisian yang berkaitan dengan kefarmasian, pengembangan dan penelitian produksi farmasi untuk dukungan tugas operasi kepolisian
  7. Penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama dengan institusi terkait di dalam maupun di luar negeri.