Pelayanan Kesehatan (Yankes) Polri: Panduan untuk Anggota & Masyarakat Umum

Informasi resmi mengenai hak, jenis layanan, dan alur pelayanan kesehatan bagi Anggota Polri, keluarga, dan masyarakat umum di seluruh Fasilitas Kesehatan Polri.

Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, keluarganya, serta masyarakat umum. Pelayanan ini merupakan hak dan mandat yang diatur secara resmi dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017.

Panduan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai hak, jenis layanan, fasilitas, dan alur yang berlaku agar Anda dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan secara optimal.


Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pelayanan?

Pelayanan kesehatan dijamin untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri, yang terdiri dari:

  • Anggota Polri.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.

Jaminan ini juga mencakup anggota keluarga dengan total tanggungan sebanyak 5 orang, yang meliputi:

  • Satu orang istri/suami yang sah.
  • Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah, dengan kriteria belum menikah, tidak punya penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 21 tahun (atau 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal).


Empat Pilar Layanan Kesehatan Anda

Pelayanan kesehatan yang Anda terima mencakup empat pilar utama yang komprehensif, mulai dari pencegahan hingga pemulihan.

1. Layanan Promotif (Peningkatan Kesadaran Kesehatan) Ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Anda tentang kesehatan melalui kegiatan penyuluhan. Topik penyuluhan meliputi:

  • Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  • Keluarga Berencana (KB).
  • Kesehatan Reproduksi.
  • Kesehatan Kerja dan Olahraga.
  • Kesehatan Jiwa.

2. Layanan Preventif (Pencegahan Penyakit) Layanan ini berfokus pada kegiatan pencegahan agar Anda terhindar dari masalah kesehatan. Kegiatannya antara lain:

  • Imunisasi: Peningkatan kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu sesuai program pemerintah.
  • Pemeriksaan Kesehatan Berkala: Deteksi dini kondisi kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Kesehatan Lingkungan: Upaya pencegahan penyakit dari faktor risiko di lingkungan sekitar.
  • Pencegahan Penyakit Degeneratif: Mengontrol faktor risiko melalui pola hidup sehat dan pemeriksaan teratur.

3. Layanan Kuratif (Pengobatan dan Perawatan) Ini adalah pilar utama pelayanan saat Anda atau keluarga mengalami sakit, bertujuan untuk penyembuhan dan pengurangan penderitaan. Layanan kuratif meliputi:

  • Pelayanan Medik Umum: Termasuk pelayanan medik dasar serta gigi dan mulut dasar.
  • Pelayanan Gawat Darurat: Tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan yang siaga 24 jam.
  • Pelayanan Medik Spesialistik: Pelayanan oleh dokter spesialis dasar dan penunjang.
  • Pelayanan Medik Subspesialistik: Pelayanan oleh dokter subspesialis di berbagai bidang seperti bedah, penyakit dalam, jantung, anak, dan lainnya.

4. Layanan Rehabilitatif (Pemulihan Fungsi Tubuh) Setelah sakit atau cedera, layanan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fisik, mental, dan sosial Anda semaksimal mungkin. Layanan ini mencakup:

  • Rehabilitasi Medik.
  • Rehabilitasi Sosial.
  • Rehabilitasi Vokasional (agar dapat kembali bekerja).


Fasilitas & Alur Pelayanan Kesehatan

Faskes Tingkat Pertama (FKTP): Pintu Masuk Pelayanan FKTP adalah tempat pertama yang harus Anda kunjungi untuk mendapatkan layanan kesehatan. FKTP Polri meliputi:

  • Poliklinik Polri.
  • Satuan Kesehatan (Satkes).
  • Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV yang ditunjuk.

Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Layanan Spesialis Jika FKTP tidak dapat menangani kondisi medis Anda, Anda akan dirujuk ke FKRTL. FKRTL Polri meliputi:

  • Rumkit Bhayangkara Tingkat I.
  • Rumkit Bhayangkara Tingkat II.
  • Rumkit Bhayangkara Tingkat III.

Layanan Terbuka untuk Masyarakat Umum di Faskes Polri,

  • Rumah Sakit Bhayangkara (Rumkit) melayani masyarakat umum secara luas. Ini adalah wujud bakti Polri dalam bidang kesehatan untuk seluruh warga negara. Masyarakat umum dapat menerima pelayanan di RS Bhayangkara melalui jalur Pasien BPJS Kesehatan, Asuransi Lain, atau Pasien Umum (biaya mandiri).
  • Poliklinik Polri Selain rumah sakit, Poliklinik Polri di berbagai wilayah yang berfungsi sebagai FKTP juga melayani kebutuhan kesehatan masyarakat sekitar.

Alur Pelayanan Internal Polri (Sistem Rujukan) Secara umum, pelayanan untuk anggota bersifat berjenjang. Anda wajib mendatangi FKTP tempat Anda terdaftar terlebih dahulu. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL. Pengecualian dari sistem rujukan ini hanya berlaku untuk kondisi gawat darurat.

Hak Kelas Perawatan Rawat Inap (Khusus Anggota Polri & Keluarga) Saat memerlukan rawat inap di FKRTL, Anggota Polri dan keluarga berhak mendapatkan kelas perawatan sebagai berikut:

Kelas Perawatan I:

  • Anggota Polri golongan kepangkatan Perwira beserta keluaganya.
  • PNS Polri Golongan III dan IV beserta keluarganya.

Kelas Perawatan II:

  • Anggota Polri golongan kepangkatan Tamtama dan Bintara beserta keluarganya.
  • PNS Polri Golongan I dan II beserta keluarganya.