Informasi resmi mengenai hak, jenis layanan, dan alur pelayanan kesehatan bagi Anggota Polri, keluarga, dan masyarakat umum di seluruh Fasilitas Kesehatan Polri.
Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, keluarganya, serta masyarakat umum. Pelayanan ini merupakan hak dan mandat yang diatur secara resmi dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017.
Panduan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai hak, jenis layanan, fasilitas, dan alur yang berlaku agar Anda dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan secara optimal.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pelayanan?
Pelayanan kesehatan dijamin untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri, yang terdiri dari:
Jaminan ini juga mencakup anggota keluarga dengan total tanggungan sebanyak 5 orang, yang meliputi:
Empat Pilar Layanan Kesehatan Anda
Pelayanan kesehatan yang Anda terima mencakup empat pilar utama yang komprehensif, mulai dari pencegahan hingga pemulihan.
1. Layanan Promotif (Peningkatan Kesadaran Kesehatan) Ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Anda tentang kesehatan melalui kegiatan penyuluhan. Topik penyuluhan meliputi:
2. Layanan Preventif (Pencegahan Penyakit) Layanan ini berfokus pada kegiatan pencegahan agar Anda terhindar dari masalah kesehatan. Kegiatannya antara lain:
3. Layanan Kuratif (Pengobatan dan Perawatan) Ini adalah pilar utama pelayanan saat Anda atau keluarga mengalami sakit, bertujuan untuk penyembuhan dan pengurangan penderitaan. Layanan kuratif meliputi:
4. Layanan Rehabilitatif (Pemulihan Fungsi Tubuh) Setelah sakit atau cedera, layanan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fisik, mental, dan sosial Anda semaksimal mungkin. Layanan ini mencakup:
Fasilitas & Alur Pelayanan Kesehatan
Faskes Tingkat Pertama (FKTP): Pintu Masuk Pelayanan FKTP adalah tempat pertama yang harus Anda kunjungi untuk mendapatkan layanan kesehatan. FKTP Polri meliputi:
Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Layanan Spesialis Jika FKTP tidak dapat menangani kondisi medis Anda, Anda akan dirujuk ke FKRTL. FKRTL Polri meliputi:
Layanan Terbuka untuk Masyarakat Umum di Faskes Polri,
Alur Pelayanan Internal Polri (Sistem Rujukan) Secara umum, pelayanan untuk anggota bersifat berjenjang. Anda wajib mendatangi FKTP tempat Anda terdaftar terlebih dahulu. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL. Pengecualian dari sistem rujukan ini hanya berlaku untuk kondisi gawat darurat.
Hak Kelas Perawatan Rawat Inap (Khusus Anggota Polri & Keluarga) Saat memerlukan rawat inap di FKRTL, Anggota Polri dan keluarga berhak mendapatkan kelas perawatan sebagai berikut:
Kelas Perawatan I:
Kelas Perawatan II: