Mengenal Pelayanan Kesehatan Tertentu (Yankestu) Polri

Panduan resmi mengenai Pelayanan Kesehatan Tertentu (Yankes Tertentu) di lingkungan Polri. Pahami apa saja layanan yang tidak ditanggung BPJS untuk mendukung tugas operasional.

Selain jaminan kesehatan umum melalui BPJS, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menyediakan Pelayanan Kesehatan Tertentu (Yankestu).

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2018 dan Keputusan Kapolri No. Kep/2011/XII/2018, Yankes Tertentu adalah layanan kesehatan yang diselenggarakan untuk mendukung kegiatan operasional serta tugas pokok dan fungsi Polri, yang kriterianya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Tujuannya adalah untuk memastikan setiap personel mendapatkan dukungan kesehatan yang sesuai dengan risiko dan kekhasan tugas kepolisian, dengan kriteria pelaksanaan yang diatur dalam Keputusan Kapolri No. 2011/XII/2018.


1. Pelayanan untuk Tugas Operasional Anggota

Layanan ini berfokus pada kesehatan personel yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas, pendidikan, dan operasi.

  • Kesehatan Kerja dan Operasi Kecelakaan atau penyakit yang terjadi saat pelaksanaan tugas, latihan, atau operasi kepolisian akan ditanggung oleh Yankes Tertentu. Penjaminan ini meliputi:
  • Perawatan Komprehensif: Baik dengan atau tanpa tindakan operasi, layanan mencakup semua kebutuhan medis mulai dari tindakan di IGD, perawatan di ICU, pemeriksaan penunjang diagnostik (lab, rontgen), pemeriksaan dokter spesialis, tindakan operasi, rawat inap, obat-obatan dan alkes, hingga rawat jalan pasca-perawatan.
  • Perawatan Siswa Diktuk: Siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) yang sakit mendapatkan jaminan rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap di kelas II.
  • Penanganan Heat Stroke: Penatalaksanaan cedera panas (heat stroke) mendapatkan penanganan khusus mulai dari IGD, ICU, hingga rawat inap kelas II.
  • Kesehatan Kesamaptaan (Rikkes Berkala) Untuk memantau dan menjaga kondisi personel, Polri menyelenggarakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala (Rikkesla). Kategori pemeriksaannya adalah sebagai berikut:
  • Intensif I (Usia = 41 tahun): Pemeriksaan paling lengkap, mencakup EKG dengan pembebanan (treadmill), odontogram, dan pemeriksaan laboratorium komprehensif (urine, darah, kimia darah lengkap termasuk kolesterol, fungsi hati, fungsi ginjal, asam urat, gula darah puasa & 2 jam pp, HBsAg, HIV, dan Narkoba 6 parameter).
  • Intensif II (Usia 31-40 tahun): Meliputi pemeriksaan EKG istirahat, odontogram, dan laboratorium kimia darah (termasuk kolesterol, fungsi hati, ginjal, asam urat, dan gula darah puasa).
  • Intensif III (Usia = 30 tahun): Pemeriksaan dasar yang mencakup EKG istirahat, odontogram, laboratorium darah rutin, serta kimia darah esensial (gula darah puasa dan SGPT) dan tes Narkoba 4 parameter.
  • Rehabilitasi Medis Akibat Narkoba Anggota yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan tugas berhak mendapatkan layanan rehabilitasi medis, meliputi:
  • Penanganan Overdosis: Termasuk life saving di IGD dan paket detoksifikasi hingga 8 hari perawatan.
  • Rehabilitasi Medis: Program rawat inap hingga 1 bulan yang mencakup konseling adiksi, terapi, dukungan keluarga, dan pencegahan kekambuhan.
  • Rawat Jalan & Rujukan: Program rawat jalan hingga 3 bulan dan fasilitasi evakuasi ke panti rehabilitasi sosial jika diperlukan.


2. Pelayanan untuk Mendukung Tugas Pokok & Fungsi Polri Ini adalah layanan unik yang menjadi tulang punggung dalam mendukung fungsi penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

  • Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Penerapan ilmu kedokteran untuk kepentingan tugas kepolisian. Layanannya meliputi:
  • Disaster Victim Identification (DVI): Identifikasi korban pada bencana massal. Prosesnya mencakup Olah TKP, Pemeriksaan Jenazah (Post Mortem) , Pengumpulan Data Keluarga (Ante Mortem) , Rekonsiliasi data , hingga Pemulasaraan Jenazah.
  • Kedokteran Forensik: Mendukung proses penyidikan melalui pembuatan Visum et Repertum (VeR) , otopsi , gali kubur (ekshumasi) , dan pemberian Keterangan Ahli di pengadilan.
  • Kesehatan Kamtibmas & Tahanan: Menyelenggarakan bakti sosial kesehatan (pengobatan umum, khitanan massal, donor darah) , melakukan pengamanan makanan (food safety) , dan memberikan pelayanan kesehatan bagi tahanan di rutan Polri.
  • Lembaga Kesehatan Kepolisian Menyediakan sarana dan prasarana khusus untuk mendukung tugas Polri.
  • Farmasi Kepolisian: Memproduksi berbagai perangkat pemeriksaan cepat (kit) untuk mendukung penyelidikan, antara lain Kit Narkoba (morfin, ganja, amfetamin) , dan Kit Pengamanan Makanan (sianida, formalin, borax).
  • Odontologi Kepolisian (LKOK): Melakukan identifikasi forensik melalui gigi, seperti pemeriksaan dental otopsi , analisis bekas gigitan (Bitemark) , dan perkiraan usia individu.
  • Laboratorium DNA: Melaksanakan identifikasi berbasis DNA untuk kepentingan forensik dan DVI, mulai dari pengambilan sampel, proses identifikasi, hingga pembuatan database DNA.