Tugas dan Fungsi
Set merupakan unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf yang berada di bawah Kapusdokkes Polri.
Tugas
- Mengerahkan dan mengoordinasikan fungsi teknis kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian dalam rangka mendukung operasi kepolisian rutin dan kontijensi di dalam dan luar negeri;
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengevaluasi program kerja dan anggaran; 
- Membina dan mengelola fungsi manajemen bidang personel;
- Membina dan mengembangkan sistem dan metode Dokkes Polri, mengembangkan dan menyajikan informasi data Dokkes Polri serta membina pelatihan fungsi Dokkes Polri; 
- Pembinaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polri; dan
- Pengelola ketatausahaan dan urusan dalam di Pusdokkes Polri.
Fungsi
- Pembinaan pengendalian fungsi teknis kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian dalam rangka mendukung operasi kepolisian rutin dan kontijensi di dalam dan luar negeri;
- Penyusunan dokumen perencanaan program dan anggaran Pusdokkes Polri;
- Penyelenggaraan dan pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pusdokkes Polri;
- Perencanaan kebutuhan dan perumusan kebijakan pembinaan personel dan serta pengendalian pendidikan berkelanjutan Kedokteran dan Kesehatan Polri;
- Pembinaan dan pengembangan fungsi organisasi, sistem dan metode, Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID), dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
- Pelaksanaan program kerja sama, pendidikan dan pelatihan;
- Pembinaan Reformasi Birokrasi Polri (RBP);
- Pengawasan dan pengendalian kinerja Kedokteran dan Kesehatan Polri melalui kegiatan supervisi; dan
- Pelayanan administrasi ketatausahaan dan urusan dalam.
admin
Terakhir diubah: 2 hari yang lalu