Tugas dan Fungsi
Rodokpol merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kapusdokkes.
Tugas
- Rolabdokkes membina dan menyelenggarakan dukungan kegiatan kedokteran kepolisian yang meliputi Doksik, Keskamtibmas, Odontopol, DVI dan Pelatihan Bidang Dokpol di tingkat pusat dan kewilayahan serta mengawasi, menganalisa dan evaluasi pelaksanaannya
Fungsi
- pembinaan kegiatan Kedokteran Forensik (Doksik), Keskamtibmas, Odontologi Kepolisian (Odontopol), Disaster Victim Identification (DVI) dan Pelatihan Dokpol (Latdokpol) di tingkat pusat dan kewilayahan;
- dukungan operasional Kedokteran Forensik, Keskamtibmas, Odontologi Kepolisian dan DVI di tingkat pusat dan kewilayahan;
- koordinasi dan kerja sama bidang dokpol dengan kementerian/lembaga, institusi terkait di dalam dan luar negeri; dan
- pendidikan, penelitian, pelatihan dan pengembangan bidang kedokteran kepolisian serta sebagai pusat rujukan kedokteran kepolisian.
admin
Terakhir diubah: 2 hari yang lalu