Panduan Tes Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Polri : Syarat & Penilaian

Pahami semua tahapan dan standar penilaian resmi Tes Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Polri. Cari tahu apa saja yang diperiksa, dari fisik, mata, gigi, hingga laboratorium, langsung dari sumber resmi Pusdokkes Polri.

Tes Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) adalah salah satu tahapan krusial dalam seleksi penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan dari Rikkes adalah untuk memastikan setiap calon anggota memiliki kondisi kesehatan fisik dan jiwa yang prima untuk dapat mengikuti pendidikan dan menjalankan tugas sebagai anggota Polri di kemudian hari.

Panduan ini disusun langsung oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri berdasarkan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2016 dan Keputusan Kapolri No: Kep/1115/X/2016 untuk menjadi sumber informasi Anda yang paling akurat dan terpercaya.

Memahami Sistem Penilaian Kesehatan (Stakes)

Penilaian kesehatan dalam seleksi Polri menggunakan sistem kategori yang disebut "Stakes". Setiap temuan dalam pemeriksaan akan diklasifikasikan ke dalam 4 kategori ini, yang akan menentukan status akhir Anda: Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

  • Stakes 1 (MS): Kondisi sangat baik, tidak ada kelainan sama sekali.
  • Stakes 2 (MS): Terdapat kelainan ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh.
  • Stakes 3 (MS): Terdapat kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh.
  • Stakes 4 (TMS): Terdapat kelainan berat yang dinilai akan menghambat tugas sebagai anggota Polri.

Secara umum, calon dengan hasil Stakes 1, 2, dan 3 akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Tahapan dan Jenis Pemeriksaan Kesehatan Polri

Berikut adalah rincian pemeriksaan yang akan Anda lalui, dikelompokkan agar lebih mudah dipahami.

1. Pemeriksaan Fisik (Luar & Dalam)

Ini adalah pemeriksaan dari ujung rambut hingga ujung kaki, baik secara visual maupun menggunakan alat.

  • Tinggi & Berat Badan: Pengukuran ini digunakan untuk menilai komposisi tubuh ideal berdasarkan Indeks Massa Tubuh (IMT). Tabel IMT resmi digunakan untuk menentukan kategori berat badan.
  • Tekanan Darah & Nadi: Tekanan darah sistolik ideal adalah 110-120 mmHg dan diastolik 70-80 mmHg. Denyut nadi istirahat normal berkisar antara 60-100x per menit.
  • Kulit & Kelamin:
  • Tato dan Tindik: Memiliki tato, terutama yang tidak tertutup pakaian, dinilai Stakes 4. Tindik pada pria juga dinilai Stakes 4.
  • Bekas Luka: Penilaian bekas luka tergantung pada lokasi, ukuran, dan jenisnya (apakah keloid atau tidak).
  • Jerawat (Akne Vulgaris): Jerawat dengan jumlah lebih dari 10 di wajah dinilai Stakes 4.
  • Varikokel: Varikokel yang teraba atau terlihat saat berdiri tanpa perlu manuver valsava dinilai Stakes 4.
  • Anggota Gerak (Tangan & Kaki):
  • Bentuk Kaki O/X: Diukur jaraknya. Jarak lebih dari 5 cm akan dinilai Stakes 4.
  • Telapak Kaki: Kondisi pes planus (kaki rata) atau pes cavus akan dinilai Stakes 4.
  • Varises: Varises berat (menonjol dan berkelok-kelok) akan dinilai Stakes 4.
  • Tulang Belakang: Pemeriksaan postur untuk mendeteksi Skoliosis, Kifosis, atau Lordosis berat.

2. Pemeriksaan Mata (Ophthalmology)

Kesehatan mata sangat vital untuk tugas kepolisian.

  • Tajam Penglihatan (Visus):
  • Syarat ideal adalah visus 6/6 pada setiap mata tanpa koreksi (Stakes 1).
  • Masih diperbolehkan jika visus awal minimal 6/12 pada setiap mata dan dapat dikoreksi menjadi 6/6 dengan lensa =1 Dioptri (Stakes 2).
  • Visus awal yang lebih buruk dari 6/12 dinilai Stakes 4.
  • Buta Warna: Buta warna, baik parsial maupun total, dinilai Stakes 4 (tidak memenuhi syarat).
  • Strabismus (Juling): Kondisi juling dinilai Stakes 4.
  • Pterigium: Pterigium yang melewati tepi limbus kornea lebih dari 1 mm dinilai Stakes 4.
  • Riwayat LASIK: Calon yang pernah LASIK dapat diterima (Stakes 2) jika tindakan dilakukan minimal 2 bulan sebelum tes, visus pasca-LASIK lebih baik dari 6/9 dan bisa dikoreksi jadi 6/6, serta ada surat keterangan bahwa miopia sebelum LASIK tidak lebih dari 3 dioptri. Di luar ketentuan itu, dinilai Stakes 4.

3. Pemeriksaan THT (Telinga, Hidung, Tenggorok)

  • Pendengaran: Ambang dengar yang lebih dari 61 dB (tuli berat) atau trauma akustik dinilai Stakes 4.
  • Telinga: Perforasi (lubang) pada gendang telinga dinilai Stakes 4.
  • Hidung: Deviasi septum (tulang hidung bengkok) yang berat dinilai Stakes 4. Rinitis alergika dan polip juga menjadi perhatian.
  • Tonsil (Amandel): Tonsil yang membesar hingga derajat tiga (T3), baik tenang maupun aktif, dinilai Stakes 4.

4. Pemeriksaan Gigi, Mulut, dan Rahang

  • Kebersihan Mulut: Kebersihan mulut yang buruk dinilai Stakes 3.
  • Gigi Berlubang (Karies): Karies media (lubang sedang) pada lebih dari 2 gigi belakang, atau karies profunda (lubang dalam) pada lebih dari 1 gigi belakang, dinilai Stakes 4.
  • Kehilangan Gigi: Kehilangan 1 gigi depan dengan celah (diastema) =2 mm dinilai Stakes 4. Kehilangan =3 gigi belakang yang berurutan juga dinilai Stakes 4.
  • Susunan Gigi: Susunan gigi yang sangat mengganggu estetika (misalnya, crowding atau protusi berat) dinilai Stakes 4.
  • Gigi Impaksi: Gigi bungsu (M3) yang impaksi dan beresiko mengganggu gigi di sebelahnya dinilai Stakes 4.

5. Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium & Radiologi)

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat kondisi organ dalam dan mendeteksi penyakit yang tidak terlihat dari luar.

  • Pemeriksaan Darah & Urine:
  • Narkoba: Hasil positif/reaktif pada tes narkoba jenis apapun (morfin, amfetamin, THC, dll.) dinilai Stakes 4.
  • Penyakit Menular: Hasil positif/reaktif pada tes HBsAg (Hepatitis B), Anti HCV (Hepatitis C), Anti HIV, dan VDRL/TPHA (Sifilis) dinilai Stakes 4.
  • Gula Darah: Gula darah puasa =126 mg/dL dinilai Stakes 4.
  • Rontgen Toraks (Dada):
  • TBC Paru: Adanya TBC aktif, lesi minimal, atau bahkan bekas TB dinilai Stakes 4.
  • Jantung: Pembesaran jantung (CTR lebih dari 50%) dinilai Stakes 4.
  • EKG (Rekam Jantung): Deteksi kelainan irama jantung seperti fibrilasi atrial, LBBB/RBBB komplit, atau riwayat infark jantung akan dinilai Stakes 4.

6. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa (Keswa)

Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kesehatan mental calon anggota. Gangguan seperti Skizofrenia, Gangguan Waham Menetap, Gangguan Afektif Bipolar, dan riwayat gangguan jiwa kronis lainnya dinilai Stakes 4.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Apakah mata minus bisa masuk Polisi? Bisa, dengan syarat. Visus awal Anda (tanpa kacamata) minimal 6/12 dan dapat dikoreksi dengan lensa maksimal 1 Dioptri hingga menjadi 6/6.
  • Apakah varikokel pasti menggugurkan? Varikokel yang sudah teraba atau terlihat jelas saat berdiri tanpa perlu mengejan (manuver valsava) dinilai Stakes 4 (menggugurkan). Namun, varikokel yang sudah dioperasi minimal 3 bulan sebelumnya dan sembuh tanpa komplikasi dinilai Stakes 2 (memenuhi syarat).
  • Bagaimana dengan gigi berlubang atau ompong? Gigi berlubang dalam (profunda) atau kehilangan beberapa gigi yang berurutan bisa menjadi faktor penggugur (Stakes 4). Sangat disarankan untuk menambal gigi berlubang dan memasang gigi palsu (jika ada yang hilang) sebelum tes.
  • Saya pernah operasi, apakah bisa lolos? Tergantung jenis operasinya. Operasi seperti usus buntu (appendiktomi) yang sudah sembuh minimal 3 bulan dinilai Stakes 2 (memenuhi syarat). Namun, riwayat operasi besar seperti pasca-kraniotomi (operasi kepala) dinilai Stakes 4.
  • Apakah bekas jerawat atau bekas cacar di wajah menggugurkan? Penilaian bekas jerawat atau varisela (cacar air) tergantung jumlahnya. Jika jumlahnya banyak di wajah, bisa dinilai sebagai Stakes 4.