Poliklinik bertugas menyelenggarakan kegiatan kedokteran kepolisian dan pelayanan kesehatan serta dapat melaksanakan rawat sementara bagi pegawai negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat.
Fungsi
pelayanan kegiatan kedokteran kepolisian dan pelayanan kesehatan dasar; dan
pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Poliklinik.
Fasilitas dan Layanan
*Jam Pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu
Poli Medis Dasar
Layanan ini merupakan garda terdepan dan titik kontak pertama pasien dalam sistem kesehatan, terutama dalam kerangka JKN.
Poli Umum
Hari Senin - Jumat : 08.00-15.00
Fasilitas Penunjang Diagnostik dan Terapeutik
Fasilitas ini menyediakan layanan pemeriksaan dan terapi yang esensial untuk mendukung penegakan diagnosis dan pengobatan pasien.
Farmasi / Apotek
Hari Senin - Jumat : 08.00-15.00
Fasilitas Non-Medis Pendukung
Fasilitas ini memastikan operasional fasilitas kesehataan berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi pasien serta staf.