Satker / Biddokkes / Biddokkes Polda Papua Tengah

Gambar BIDDOKKES POLDA PAPUA TENGAH

BIDDOKKES POLDA PAPUA TENGAH

Tugas dan Fungsi Biddokkes

  • Biddokkes bertugas menyelenggarakan pembinaan kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, rumah sakit dan poliklinik.
  • Dalam melaksanakan tugas Biddokkes menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
  2. pembinaan kedokteran forensik, identifikasi korban bencana (DVI), dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  3. pembinaan kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan;
  4. pelaksanaan kegiatan kedokteran dan kesehatan kepolisian;
  5. pembinaan dan pelayanan kesehatan di Rumkit Bhayangkara dan Poliklinik di jajaran Polda;
  6. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.


Tugas dan Fungsi Subbagrenmin

  • Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Biddokkes.
  • Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja,Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
  • Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
  1. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja,Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
  2. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan;
  3. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.


Tugas dan Fungsi Subbiddokpol

  • Subbiddokpol bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik, DVI, serta kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Dalam melaksanakan tugas Subbiddokpol menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, DVI, dan Kesehatan Kamtibmas;
  2. pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem dan metode, serta sarana prasarana di bidang kedokteran kepolisian;
  3. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan keterampilan di bidang kedokteran kepolisian; dan
  4. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan institusi atau kelembagaan internal maupun eksternal.
  • Dalam melaksanakan tugas Subbiddokpol dibantu oleh:
  1. Urdoksik, melaksanakan kegiatan operasional kedokteran forensik serta pengembangan dan pemeliharaan data base orang hilang;
  2. Ur DVI, bertugas melaksanakan kegiatan operasi DVI, kerja sama serta pelatihan;
  3. Urkeskamtibmas, bertugas melaksanakan kegiatan kesehatan penyalahguna narkoba, kedokteran lalu lintas, kesehatan Polmas, pengamanan kesehatan, peta geomedik (geomedicine), kesehatan tahanan dan kesehatan lapangan di lingkungan Polda.


Tugas dan Fungsi Subbidkespol

  • Subbidkespol bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan.
  • Dalam melaksanakan tugas Subbidkespol menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa;
  2. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus untuk pegawai negeri pada Polri;
  3. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kesehatan promotif dan preventif yang meliputi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, kesehatan olahraga dan gizi;
  4. pembinaan dan pelayanan kesehatan dasar di Poliklinik jajaran Polda serta pembinaan dan pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit jajaran Polda;
  5. pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit degeneratif, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga, serta pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polda; dan
  6. pembinaan dan pelaksanaan fungsi materiil kesehatan dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Dokpol dan Kespol serta pengembangan fasilitas kesehatan.
  • Dalam melaksanakan tugas Subbidkespol dibantu oleh:
  1. Urkesmapta, bertugas melaksanakan kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri;
  2. Uryankes, bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat; dan
  3. Urmatfaskes, bertugas melaksanakan fungsi logistik material kesehatan dan pengembangan fasilitas kesehatan.
Fasilitas dan Layanan

*Jam pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut, klik tautan berikut.

Gambar Poli Medis Dasar
Poli Medis Dasar

Layanan ini merupakan garda terdepan dan titik kontak pertama pasien dalam sistem kesehatan, terutama dalam kerangka JKN.


  • Poli Umum

    Hari Senin - Jumat : 08.00-15.00

  • Poli Gigi dan Mulut (Dasar)

    Hari Senin - Jumat : 08.00-15.00

  • Klinik Ibu dan Anak (KIA)

    Hari Senin - Jumat : 08.00-15.00

  • Klinik Keluarga Berencana (KB)

    Hari Senin - Jumat : 08.00-15.00

Gambar Poli Lainnya
Poli Lainnya

Layanan ini mencakup berbagai spesialisasi medis penting lainnya.


  • Kedokteran Kepolisian (Dokpol)

Gambar Fasilitas Medis Inti
Fasilitas Medis Inti

Fasilitas ini merupakan tulang punggung dari pelayanan gawat darurat, dan tindakan medis kritis.


  • Instalasi Gawat Darurat (IGD)

    Hari Senin - Jumat : 08.00-15.00

Gambar Fasilitas Penunjang Diagnostik dan Terapeutik
Fasilitas Penunjang Diagnostik dan Terapeutik

Fasilitas ini menyediakan layanan pemeriksaan dan terapi yang esensial untuk mendukung penegakan diagnosis dan pengobatan pasien.


  • Farmasi / Apotek

    Hari Senin - Jumat : 08.00-15.00

Gambar Fasilitas Non-Medis Pendukung
Fasilitas Non-Medis Pendukung

Fasilitas ini memastikan operasional fasilitas kesehataan berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi pasien serta staf.


  • Ambulans

    Hari Senin - Jumat : 08.00-15.00

  • Rekam Medis

    Hari Senin - Jumat : 08.00-15.00


logo kesatuan POLDA PAPUA TENGAH
ADMIN Terakhir diubah: setahun yang lalu