Tugas
Poliklinik bertugas menyelenggarakan kegiatan kedokteran kepolisian dan pelayanan kesehatan serta dapat melaksanakan rawat sementara bagi pegawai negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat.
Fungsi
*Jam pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut, klik tautan berikut.
