PELAKSANAAN ANALISA DAN EVALUASI KINERJA PUSDOKKES POLRI TA 2024

Subbagren Bagrenmin Setpusdokkes Polri

Gambar Berita PELAKSANAAN ANALISA DAN EVALUASI KINERJA PUSDOKKES POLRI TA 2024

123

NAIMA SARASWATI

Rabu, 14 Mei 2025 14.27 WIB


Kegiatan analisa evaluasi kinerja Pusdokkes Polri dilaksanakan untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, serta untuk meningkatkan kualitas perencanaan anggaran di masa depan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tri wulan.

Rapat anev penyerapan anggaran ini penting dilaksanakan dengan tujuan untuk monitoring perkembangan dan menilai kinerja, memeriksa sejauh mana output yang telah dicapai dan dampak yang sudah berhasil dibuat, mengetahui kemajuan dari program dan kegiatan yang ada di dalam Renja dan RKA Pusdokkes Polri selama satu tahun anggaran serta pengukuran kualitas kinerja menggunakan indikator kualitas pelaksanaan anggaran (IKPA) yang meliputi revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan up dan tup, dispensasi SPM dan capaian output.

Adapun langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran T.A. 2024 adalah sebagai berikut:

1.  Meningkatkan Kualitas Perencanaan dengan cara sebagai berikut:

a.     Kesesuaian DIPA dengan kebutuhan satker;

b.     Reviu DIPA secara periodik;

c.     Konsolidasi revisi anggaran agar revisi anggaran dapat diminimalisir;

d.     Rencana kebutuhan dana yang terjadwal;

e.     Prioritas Nasional tidak terdampak oleh perubahan kebijakan;

2.  Disiplin dalam melaksanakan Rengiat dengan cara sebagai berikut:

a.     Optimalisasi Hal III DIPA sebagai alat kendali;

b.     Pelaksanaan kegiatan berdasarkan Hal III DIPA;

c.     Pelaksanaan anggaran selaras dengan Hal III DIPA;

d.     Update Hal III DIPA per triwulan;

e.     Memastikan deviasi Hal III DIPA.

3.  Akselerasi Pelaksanaan Kegiatan dengan cara sebagai berikut:

a.     Percepatan penetapan pejabat perbendaharaan;

b.     Percepatan petunjuk pelaksanaan kegiatan;

c.     Pemenuhan dokumen pendukung;

d.     Percepatan pengajuan UP awal tahun;

e.     Optimalisasi penyerapan anggaran;

f.       Penyelesaian tagihan segera setelah pekerjaan selesai;

 4. Percepatan pengadaan Barang/Jasa dengan cara sebagai berikut::

a.     Percepatan pennetapan pejabat pengadaan;

b.     Penyusunan RUP sesuai Rengiat;

c.     Upayakan kontrak pra DIPA;

d.     Pelaksanaan PBJ sejak awal tahun;

e.     Penyelesaian PBJ di TW I.

5.   Peningkatan Kualitas Belanja dengan cara sebagai berikut:

a.     Pembatasan belanja operasional dengan urgensi rendah;

b.     Prioritas giat yang akan dilakukan;

c.     Efesiensi dan efektivitas kegiatan;

d.     Kegiatan pendukung tidak lebih besar dari kegiatan utama;

e.     Utamakan pencapaian output dan outcome kegiatan;

f. Peningkatan kepatuhan terhadap regulasi.

Pelaksanaan anev kinerja Pusdokkes Polri telah dilaksanakan pada tanggal sebagai berikut:

  1. TW I dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024;
  2. TW I dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2024;
  3. TW III dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2024;
  4. TW IV dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2025.

Penyerapan anggaran yang dilaksanakan di Pusdokkes Polri mengalami peningkatan yang cukup baik di setiap triwulannya dengan hasil akhir pada triwulan IV terserap sebesar 99.19%.




Berita Terbaru
Berita Lainnya Subbagren Bagrenmin Setpusdokkes Polri
Berita Lainnya Kegiatan Pusdokkes
Kategori Berita