Rokespol merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kapusdokkes Polri.
Tugas
Rokespol bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi kesehatan kepolisian yang meliputi bidang pelayanan kesehatan dan bidang kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.
Fungsi
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, kesehatan kesamaptaan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit menular, penyehatan lingkungan, serta kepesertaan BPJS bagi Pegawai Negeri Pada Polri dan Keluarga;
penyusunan norma standar prosedur dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan, kesehatan kesamaptaan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit menular, penyehatan lingkungan, serta kepesertaan BPJS bagi Pegawai Negeri Pada Polri dan Keluarga;
pemberian bimbingan teknis, advokasi, konsultasi, dan atau pendidikan dan pelatihan dibidang pelayanan kesehatan, kesehatan kesamaptaan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit menular, penyehatan lingkungan, serta kepesertaan BPJS bagi Pegawai Negeri Pada Polri dan Keluarga;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan di bidang pelayanan kesehatan, kesehatan kesamaptaan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit menular, penyehatan lingkungan, serta kepesertaan BPJS bagi Pegawai Negeri Pada Polri dan Keluarga;
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kedokteran dan kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan dalam bidang kesehatan;
pembinaan manajemen, kinerja layanan kesehatan, pembentukan dan pengembangan fasilitas kesehatan dasar dan fasilitas kesehatan lanjutan;
perumusan kebijakan dalam perencanaan dan pengembangan sarana prasarana kesehatan Polri yang memenuhi standarisasi fasilitas kesehatan dalam sistem kesehatan nasional;
pembinaan penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa di tingkat Pusat dan kewilayahan;
pembinaan penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa dalam rangka seleksi kesehatan calon dan personel Polri di tingkat pusat dan kewilayahan;
perumusan kebijakan dan pembinaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala di tingkat pusat dan kewilayahan;
pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan kesehatan penugasan khusus dan sidang Badan Penguji Kesehatan Personel (BPKP) Polri di tingkat pusat dan kewilayahan;
koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait baik internal maupun eksternal Polri; dan
pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan kepolisian.