Satker / Pusdokkes Polri / Biro Kesehatan Kepolisian

ROKESPOL PUSDOKKES POLRI

BIRO KESEHATAN KEPOLISIAN

Pimpinan


Profil

  • BRIGJEN POL dr. I GUSTI GEDE MAHA ANDIKA JAYA, S.H., M.M., M.H.Kes., Sp.RAD., M.Kes.
  • KAROKESPOL PUSDOKKES POLRI (25-06-2024)
  • Tempat, Tanggal Lahir: JAKARTA, 18-05-1970

Riwayat Pendidikan

  • SP1 - SPESIALIS RADIOLOGI UNIVERSITAS PADJAJARAN 2008
  • S2 - MAGISTER HUKUM KESEHATAN UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA KOTA SEMARANG 2008
  • S2 - MAGISTER KESEHATAN UNIVERSITAS PADJADJARAN 2009
  • S2 - MAGISTER MANAJEMEN UNIVERSITAS BENGKULU KOTA BENGKULU 2007
  • S1 - PROFESI DOKTER UNIVERSITAS PADJADJARAN KOTA BANDUNG 2009
  • S1 - HUKUM UNIVERSITAS LANGLANGBUANA KOTA BANDUNG 2011
  • PKN TK I 2022
  • SESPIM 2009
  • SELAPA 2003
  • SEPA PK ABRI 1995

Riwayat Jabatan

  • KAROKESPOL PUSDOKKES POLRI (25-06-2024)
  • KABAGMATFASKES PUSDOKKES POLRI (23-12-2022)
  • KABAGRENMIN RUMKIT BHAYANGKARA TK. I PUSDOKKES POLRI (25-08-2021)
  • ANALIS KEBIJAKAN MADYA PUSDOKKES POLRI (16-11-2020)
  • KABIDDOKKES POLDA BANTEN (03-08-2020)
  • KARUMKIT SAKIT BHAYANGKARA TK II BIDDOKKES POLDA JATENG (28-04-2017)
  • KASUBBID DOKKES POLDA JABAR (25-05-2016)
  • KASUBBID KESLEK BIDKESMAPTA PUSDOKKES (30-05-2013)
  • KASUBBID RUMKIT BIDYANKES PUSDOKKES (29-07-2011)

Tugas dan Fungsi

  • Rokespol merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kapusdokkes Polri.

Tugas

  • Rokespol bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi kesehatan kepolisian yang meliputi bidang pelayanan kesehatan dan bidang kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.

Fungsi

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, kesehatan kesamaptaan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit menular, penyehatan lingkungan, serta kepesertaan BPJS bagi Pegawai Negeri Pada Polri dan Keluarga;
  • penyusunan norma standar prosedur dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan, kesehatan kesamaptaan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit menular, penyehatan lingkungan, serta kepesertaan BPJS bagi Pegawai Negeri Pada Polri dan Keluarga;
  • pemberian bimbingan teknis, advokasi, konsultasi, dan atau pendidikan dan pelatihan dibidang pelayanan kesehatan, kesehatan kesamaptaan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit menular, penyehatan lingkungan, serta kepesertaan BPJS bagi Pegawai Negeri Pada Polri dan Keluarga;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan di bidang pelayanan kesehatan, kesehatan kesamaptaan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit menular, penyehatan lingkungan, serta kepesertaan BPJS bagi Pegawai Negeri Pada Polri dan Keluarga;
  • penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kedokteran dan kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan dalam bidang kesehatan;
  • pembinaan manajemen, kinerja layanan kesehatan, pembentukan dan pengembangan fasilitas kesehatan dasar dan fasilitas kesehatan lanjutan;
  • perumusan kebijakan dalam perencanaan dan pengembangan sarana prasarana kesehatan Polri yang memenuhi standarisasi fasilitas kesehatan dalam sistem kesehatan nasional;
  • pembinaan penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa di tingkat Pusat dan kewilayahan;
  • pembinaan penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa dalam rangka seleksi kesehatan calon dan personel Polri di tingkat pusat dan kewilayahan;
  • perumusan kebijakan dan pembinaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala di tingkat pusat dan kewilayahan;
  • pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan kesehatan penugasan khusus dan sidang Badan Penguji Kesehatan Personel (BPKP) Polri di tingkat pusat dan kewilayahan;
  • koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait baik internal maupun eksternal Polri; dan
  • pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan kepolisian.

Avatar
ADMIN Terakhir diubah: 2 hari yang lalu