Poliklinik bertugas menyelenggarakan kegiatan kedokteran kepolisian dan pelayanan kesehatan serta dapat melaksanakan rawat sementara bagi pegawai negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat.
Fungsi
pelayanan kegiatan kedokteran kepolisian dan pelayanan kesehatan dasar; dan
pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Poliklinik.