Tugas
Rumkit Bhayangkara bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara prima dan paripurna bagi Pegawai Negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat umum serta menyelenggarakan kegiatan kedokteran kepolisian dalam mendukung tugas kepolisian.
Fungsi
- pelayanan kesehatan secara prima dan paripurna yang meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- perencanaan program kerja dan anggaran, sumber daya manusia, logistik termasuk pengelolaan aset dan keuangan;
- pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat, mengelola data dan informasi rumah sakit;
- pelayanan medik dan keperawatan untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna;
- pelayanan Kedokteran Kepolisian meliputi pelayanan Kedokteran Forensik, Kesehatan Kamtibmas dan identifikasi korban bencana/DVI;
- pelayanan penunjang medik dan penunjang umum untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna;
- pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam;
ADMIN
Terakhir diubah: 23 hari yang lalu