Satker / Biddokkes / Biddokkes Polda Kalbar

POLDA KALBAR

BIDDOKKES POLDA KALBAR

Tugas dan Fungsi Biddokkes

  • Biddokkes bertugas menyelenggarakan pembinaan kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, rumah sakit dan poliklinik.
  • Dalam melaksanakan tugas Biddokkes menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
  2. pembinaan kedokteran forensik, identifikasi korban bencana (DVI), dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  3. pembinaan kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan;
  4. pelaksanaan kegiatan kedokteran dan kesehatan kepolisian;
  5. pembinaan dan pelayanan kesehatan di Rumkit Bhayangkara dan Poliklinik di jajaran Polda;
  6. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.


Tugas dan Fungsi Subbagrenmin

  • Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Biddokkes.
  • Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja,Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  2. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  3. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
  • Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
  1. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja,Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
  2. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan;
  3. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.


Tugas dan Fungsi Subbiddokpol

  • Subbiddokpol bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik, DVI, serta kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Dalam melaksanakan tugas Subbiddokpol menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, DVI, dan Kesehatan Kamtibmas;
  2. pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem dan metode, serta sarana prasarana di bidang kedokteran kepolisian;
  3. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan keterampilan di bidang kedokteran kepolisian; dan
  4. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan institusi atau kelembagaan internal maupun eksternal.
  • Dalam melaksanakan tugas Subbiddokpol dibantu oleh:
  1. Urdoksik, melaksanakan kegiatan operasional kedokteran forensik serta pengembangan dan pemeliharaan data base orang hilang;
  2. Ur DVI, bertugas melaksanakan kegiatan operasi DVI, kerja sama serta pelatihan;
  3. Urkeskamtibmas, bertugas melaksanakan kegiatan kesehatan penyalahguna narkoba, kedokteran lalu lintas, kesehatan Polmas, pengamanan kesehatan, peta geomedik (geomedicine), kesehatan tahanan dan kesehatan lapangan di lingkungan Polda.


Tugas dan Fungsi Subbidkespol

  • Subbidkespol bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan.
  • Dalam melaksanakan tugas Subbidkespol menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa;
  2. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus untuk pegawai negeri pada Polri;
  3. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kesehatan promotif dan preventif yang meliputi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, kesehatan olahraga dan gizi;
  4. pembinaan dan pelayanan kesehatan dasar di Poliklinik jajaran Polda serta pembinaan dan pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit jajaran Polda;
  5. pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit degeneratif, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga, serta pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polda; dan
  6. pembinaan dan pelaksanaan fungsi materiil kesehatan dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Dokpol dan Kespol serta pengembangan fasilitas kesehatan.
  • Dalam melaksanakan tugas Subbidkespol dibantu oleh:
  1. Urkesmapta, bertugas melaksanakan kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri;
  2. Uryankes, bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat; dan
  3. Urmatfaskes, bertugas melaksanakan fungsi logistik material kesehatan dan pengembangan fasilitas kesehatan.

logo kesatuan POLDA KALBAR
ADMIN Terakhir diubah: 23 hari yang lalu