Tugas dan Fungsi Biddokkes
- Biddokkes bertugas menyelenggarakan pembinaan kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, rumah sakit dan poliklinik.
- Dalam melaksanakan tugas Biddokkes menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- pembinaan kedokteran forensik, identifikasi korban bencana (DVI), dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- pembinaan kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan;
- pelaksanaan kegiatan kedokteran dan kesehatan kepolisian;
- pembinaan dan pelayanan kesehatan di Rumkit Bhayangkara dan Poliklinik di jajaran Polda;
- pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.
Tugas dan Fungsi Subbagrenmin
- Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Biddokkes.
- Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja,Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
- pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
- pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
- pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
- Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
- Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja,Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
- Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan;
- Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
Tugas dan Fungsi Subbiddokpol
- Subbiddokpol bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik, DVI, serta kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas Subbiddokpol menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, DVI, dan Kesehatan Kamtibmas;
- pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem dan metode, serta sarana prasarana di bidang kedokteran kepolisian;
- pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan keterampilan di bidang kedokteran kepolisian; dan
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan institusi atau kelembagaan internal maupun eksternal.
- Dalam melaksanakan tugas Subbiddokpol dibantu oleh:
- Urdoksik, melaksanakan kegiatan operasional kedokteran forensik serta pengembangan dan pemeliharaan data base orang hilang;
- Ur DVI, bertugas melaksanakan kegiatan operasi DVI, kerja sama serta pelatihan;
- Urkeskamtibmas, bertugas melaksanakan kegiatan kesehatan penyalahguna narkoba, kedokteran lalu lintas, kesehatan Polmas, pengamanan kesehatan, peta geomedik (geomedicine), kesehatan tahanan dan kesehatan lapangan di lingkungan Polda.
Tugas dan Fungsi Subbidkespol
- Subbidkespol bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan.
- Dalam melaksanakan tugas Subbidkespol menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa;
- pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus untuk pegawai negeri pada Polri;
- pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kesehatan promotif dan preventif yang meliputi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, kesehatan olahraga dan gizi;
- pembinaan dan pelayanan kesehatan dasar di Poliklinik jajaran Polda serta pembinaan dan pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit jajaran Polda;
- pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit degeneratif, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga, serta pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polda; dan
- pembinaan dan pelaksanaan fungsi materiil kesehatan dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Dokpol dan Kespol serta pengembangan fasilitas kesehatan.
- Dalam melaksanakan tugas Subbidkespol dibantu oleh:
- Urkesmapta, bertugas melaksanakan kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri;
- Uryankes, bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat; dan
- Urmatfaskes, bertugas melaksanakan fungsi logistik material kesehatan dan pengembangan fasilitas kesehatan.
ADMIN
Terakhir diubah: 23 hari yang lalu